PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Menteri MENETAPKAN Tim Penanganan Pengaduan Kementerian, Admin Koordinator Kementerian, serta Admin Penghubung di lingkungan Kementerian. (2) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian atas nama Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I pada
unit kerja masing-masing. (3) Kepala UPT di lingkungan Kementerian membentuk Tim Penanganan Pengaduan di UPT masing-masing.
