PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Dalam hal identitas Pengadu diketahui, Tim Penanganan Pengaduan dan/atau Pegawai wajib merahasiakan identitas Pengadu, kecuali untuk keperluan pemeriksaan. (2) Tim Penanganan Pengaduan dan/atau Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pengadu dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
