PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memberikan arah dalam melaksanakan kehumasan yang dilakukan oleh unit kehumasan di lingkungan Kementerian agar mampu berperan sebagai media komunikasi dan pemberi informasi terhadap berbagai arah kebijakan dan keberhasilan Kementerian secara profesional, objektif, bermoral, efisien, transparan, dan akuntabel serta pemberian pelayanan berkualitas.
