PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
Berdasarkan arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Unit Kehumasan Eselon I menyusun Strategi Komunikasi untuk program prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau proyek prioritas yang menjadi tanggung jawab Unit Kerja Eselon I.
