Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Kementerian; b. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Eselon I; dan c. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan UPT. (2) Penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengacu pada standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Penyusunan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
