PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi; dan b. rencana kerja Kementerian. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan. (4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
