PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
