PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 5 — FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN
(1) Dalam rangka meningkatkan kebersamaan, bertukar wawasan/Informasi, dan keterpaduan kegiatan Kehumasan di lingkungan Kementerian, dapat dilaksanakan Forum Komunikasi Kehumasan. (2) Forum Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) difasilitasi oleh Unit Kehumasan Kementerian.
