PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk menyiapkan sumber daya manusia sebagai pejabat fungsional di bidang Kehumasan yang berkualitas perlu dilakukan: a. pendidikan dan pelatihan fungsional pranata hubungan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. bimbingan teknis kehumasan.
