PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Penyelenggaraan kehumasan dilaksanakan dengan mengikutsertakan pejabat fungsional di bidang Kehumasan. (2) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia di bidang Kehumasan, penyelenggaraan Kehumasan dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara lainnya. (3) Penyelenggaraan Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli.
