PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 5 — FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN
(1) Unit Kehumasan Kementerian sebagai penanggung jawab Kehumasan di lingkungan Kementerian menjadi anggota Bakohumas. (2) Unit Kehumasan Kementerian sebagai anggota Bakohumas menyosialisasikan hasil pertemuan Bakohumas kepada seluruh Unit Kehumasan Eselon I.
(3) Dalam hal Kementerian menjadi penyelenggara pertemuan Bakohumas, Unit Kehumasan Kementerian dapat berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Eselon I terkait dengan materi yang akan disampaikan.
