Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARA KEHUMASAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kehumasan, pimpinan Unit Kehumasan Kementerian berwenang: a. mengoordinasikan penyusunan arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi; b. mengoordinasikan penyusunan rencana aksi; c. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan
Kementerian; d. mengelola Komunikasi internal dan Komunikasi eksternal; dan e. melakukan Audit Komunikasi. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kehumasan, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I berwenang: a. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Eselon I; b. mengelola Komunikasi internal kecuali Majalah; c. melakukan publisitas media kecuali hak koreksi, terkait publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Unit Kerja Eselon I setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Kementerian; d. melakukan hubungan media berupa kunjungan media dan pertemuan lainnya dengan media, terkait program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Unit Kerja Eselon I setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Kementerian; e. melakukan publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Unit Kerja Eselon I setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Kementerian; dan f. melakukan Komunikasi kelembagaan setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Kementerian. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kehumasan, pimpinan Unit Kehumasan UPT berwenang: a. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan UPT; b. mengelola Komunikasi internal kecuali Majalah; c. melakukan publisitas media kecuali hak koreksi, terkait publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas UPT setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Eselon I; d. melakukan hubungan media berupa kunjungan media dan pertemuan lainnya dengan media, terkait program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas UPT setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Eselon I; e. melakukan publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas UPT setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Unit Kerja Eselon I; dan f. melakukan Komunikasi kelembagaan setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Eselon I.
