Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARA KEHUMASAN
(1) Penyelenggara Kehumasan di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Unit Kehumasan Kementerian; b. Unit Kehumasan Eselon I; dan c. Unit Kehumasan UPT. (2) Unit Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dan pengelolaan Kehumasan sesuai dengan kewenangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kehumasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, penyediaan, dan penyebaran Informasi berkaitan dengan kebijakan atau program/kegiatan agar terwujud citra dan reputasi yang positif; b. penyusunan rencana kegiatan Kehumasan; c. pelaksanaan dan peningkatan Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan dan Media Massa; d. penyamaan persepsi dengan publik tentang pembangunan kelautan dan perikanan; dan e. pendokumentasian kegiatan.
