PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Audit Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mengukur sistem Komunikasi internal dan eksternal yang dilakukan oleh Kementerian. (2) Audit Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. proses penyampaian pesan; b. gaya Komunikasi; c. model Komunikasi yang diterapkan antara kementerian dan Pemangku Kepentingan; d. saluran/media Komunikasi; e. ketepatan waktu; f. frekuensi Komunikasi; g. kejelasan arti pesan; h. partisipasi kementerian dan umpan balik publik Pemangku Kepentingan; i. norma standar pedoman dan kriteria pelaksanaan Komunikasi; dan j. pemecahan masalah.
