Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang berpotensi menyebabkan krisis citra, reputasi, dan/atau kepercayaan publik terhadap Kementerian dan/atau kelangsungan penyelenggaran pengelolaan kelautan dan perikanan dilakukan pengelolaan Komunikasi Krisis. (2) Pengelolaan Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara cepat, akurat, dan berkesinambungan dengan tujuan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mendapatkan dukungan masyarakat. (3) Pengelolaan Komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. analisis isu-isu strategis yang berkembang, potensi krisis, dan mendeteksi dampak kebijakan, peristiwa, berita dan Informasi yang diperkirakan dapat mengarah pada timbulnya krisis; b. monitoring media (media cetak, media elektronik, media online, media sosial, dan media digital lainnya), dan analisis opini publik untuk mengidentifikasi potensi krisis; dan c. pelaporan perkembangan dampak kebijakan, peristiwa, berita dan Informasi yang diprediksi memiliki potensi krisis, dilakukan oleh:
- pimpinan Unit Kehumasan UPT kepada pimpinan Unit Kehumasan Eselon I; dan
- pimpinan Unit Kehumasan Eselon I kepada pimpinan Unit Kehumasan Kementerian. e. penyusunan langkah penanganan guna mengantisipasi kemungkinan dan mengatasi terjadinya krisis. (4) Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. hak jawab; b. hak koreksi; c. siaran pers; d. keterangan pers; e. konferensi pers; f. media sosial; dan/atau g. media lainnya yang dibutuhkan.
