PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan Komunikasi antara Kementerian dengan Pemangku Kepentingan seperti masyarakat kelautan dan perikanan, lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
