PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
Publikasi melalui peliputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan publikasi program prioritas, kegiatan prioritas,
dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UPT.
