PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Publikasi melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dilakukan melalui sarana dan saluran resmi Kementerian untuk menyebarluaskan berita, Informasi, atau pesan berbasis internet. (2) Publikasi melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk portal web dan situs web. (3) Portal web dan situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi: a. berita; b. Informasi; c. pesan dalam bentuk teks, foto, grafis, video, dan/atau suara; dan d. aplikasi, terkait Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UPT yang dapat diakses secara daring.
