PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Publikasi melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan melalui media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpastisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, dan menciptakan serta berbagi Informasi. (2) Publikasi melalui media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan akun resmi. (3) Akun resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh: a. Unit Kehumasan Kementerian, untuk Kementerian; b. Unit Kehumasan Eselon I, untuk Unit Kerja Eselon I; dan c. Unit Kehumasan UPT, untuk UPT.
