Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Publikasi melalui pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan menyosialisasikan visi, misi, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian serta hasil pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara terencana dan terorganisasi dalam suatu acara dan
periode tertentu. (2) Publikasi melalui pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri yang diikuti oleh: a. Unit Kehumasan Kementerian; b. Unit Kehumasan Eselon I; dan/atau c. Unit Kehumasan UPT. (3) Publikasi melalui pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan agenda tahunan penyelenggaraan pameran. (4) Dalam hal terdapat pameran yang tidak masuk dalam agenda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan Unit Kehumasan UPT sesuai kewenangan.
