PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Publikasi melalui media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan penayangan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT. (2) Publikasi melalui media luar ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan: a. videotron; b. spanduk; c. umbul-umbul; d. banner; e. billboard; f. mobile ads; dan g. media luar ruang lainnya.
