PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diselenggarakan untuk menyebarluaskan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. media luar ruang; b. pameran; c. media sosial; d. media dalam jaringan; dan e. peliputan.
