PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Pertemuan lainnya dengan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan dalam rangka menjalin hubungan dengan Media untuk meningkatkan publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas di bidang kelautan dan perikanan. (2) Pertemuan lainnya dengan Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor Kementerian atau di tempat lain yang ditentukan.
