PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Kunjungan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan kegiatan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada wartawan mengenai program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek
prioritas di bidang kelautan dan perikanan. (2) Kunjungan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat yang menjadi pelaksanaan dari program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas di bidang kelautan dan perikanan.
