PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian yang telah ditetapkan dan membina hubungan baik dengan jajaran dewan redaksi Media Massa. (2) Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor Kementerian atau di tempat lain yang ditentukan.
