PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Kunjungan redaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian yang telah ditetapkan dan membina hubungan baik dengan jajaran dewan redaksi Media Massa. (2) Kunjungan Redaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor redaksi Media Massa atas inisiatif Kementerian atau Media Massa.
