PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
Hubungan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan melalui: a. kunjungan redaksi; b. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi; c. kunjungan media; dan d. pertemuan lainnya dengan media.
