PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Hak jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h merupakan hak untuk memberikan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik Kementerian. (2) Hak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i merupakan hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan Informasi yang diberitakan oleh pers. (3) Hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang keliru tentang Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT. (4) Hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan surat resmi kepada Media Massa yang memuat berita.
