Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya sebagaimaana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g merupakan penyampaian penjelasan kepada masyarakat terkait dengan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian melalui televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya. (2) Dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. undangan dari pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya; atau b. kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT. (3) Dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengirimkan permohonan oleh pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT kepada pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, podcast, dan
media siar lainnya untuk melakukan dialog.
