PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Advertorial dan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f merupakan suatu ragam publikasi yang terkontrol melalui Media Massa, berisi promosi berbagai program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian. (2) Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Dewan Pers.
