Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Liputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan kegiatan pemantauan, penggalian, dan penyebarluasan Informasi atas kegiatan, acara, dan objek tertentu berkaitan dengan Kementerian. (2) Liputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permohonan langsung dari Media Massa; atau b. kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT.
(3) Liputan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis oleh pimpinan Media Massa kepada pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT melakukan analisis kemungkinan dilakukannya liputan. (5) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimungkinkan dilakukan liputan, pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan liputan kepada pimpinan Media Massa yang mengajukan permohonan. (6) Liputan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengirimkan undangan oleh pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT kepada pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan.
