Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Wawancara pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan tanya jawab antara wartawan dan menteri, pimpinan Unit Kerja Eselon I, atau pimpinan UPT yang ditunjuk secara resmi sebagai wakil Kementerian. (2) Wawancara pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pimpinan redaksi/redaksi/wartawan kepada: a. Menteri atau pimpinan Unit Kerja Eselon I sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada pimpinan Unit Kehumasan Kementerian; atau b. pimpinan UPT dengan tembusan pimpinan Unit
Kerja Eselon I dan pimpinan Unit Kehumasan Kementerian. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri menugaskan pimpinan Unit Kehumasan Kementerian melalui Sekretaris Jenderal untuk melakukan analisis kemungkinan dilakukannya wawancara pers. (4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimungkinkan dilakukan wawancara pers, Unit Kehumasan Kementerian menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan wawancara pers kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan b. pimpinan redaksi/redaksi/wartawan yang mengajukan permohonan. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pimpinan Unit Kerja Eselon I menugaskan pimpinan Unit Kehumasan Eselon I untuk melakukan analisis kemungkinan dilakukannya wawancara pers. (6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimungkinkan dilakukan wawancara pers, Unit Kehumasan Eselon I menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan wawancara pers kepada: a. pimpinan Unit Kerja Eselon I; dan b. pimpinan redaksi/redaksi/wartawan yang mengajukan permohonan. (7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pimpinan UPT menugaskan pimpinan Unit Kehumasan UPT untuk melakukan analisis kemungkinan dilakukannya wawancara pers. (8) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimungkinkan dilakukan wawancara pers, Unit Kehumasan UPT menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan wawancara pers kepada: a. pimpinan UPT; dan b. pimpinan redaksi/redaksi/wartawan yang mengajukan permohonan. (9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) tidak dimungkinkan dilakukan wawancara pers, pimpinan Unit Kehumasan Kementerian/Unit Kehumasan Eselon I/Unit Kehumasan UPT menyampaikan surat penolakan pelaksanaan wawancara pers disertai dengan alasan.
