PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Keterangan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Informasi resmi secara lisan yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan. (2) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk memfasilitasi Media Massa dalam memperoleh Informasi secara langsung mengenai suatu program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
