PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan. (2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan diterbitkan oleh Unit Kehumasan Kementerian.
