Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
(1) Konferensi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan pertemuan resmi dengan wartawan guna mempublikasikan kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis.
(2) Konferensi pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. konferensi pers berkala; dan b. konferensi pers insidentil. (3) Konferensi pers berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyampaikan perkembangan capaian kinerja dan program Kementerian setiap 3 (tiga) bulan. (4) Konferensi pers insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat Informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat.
