PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARA KEHUMASAN
(1) Unit Kehumasan Kementerian bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal melalui Dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa untuk Liputan. (2) Unit Kehumasan Eselon I bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Unit
Kerja Eselon I melalui Dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa untuk Liputan. (3) Unit Kehumasan UPT bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan UPT melalui Dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa setempat untuk Liputan.
