PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 98
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi: a. sangat rahasia; b. rahasia; dan c. terbatas, hanya diberikan kepada pihak yang berwenang. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi biasa dapat diberikan kepada seluruh pihak.
