Pasal 97
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas terdiri atas: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa. (2) Sangat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tingkat keamanan isi Naskah Dinas yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak, dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau keselamatan bangsa. (3) Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tingkat keamanan isi Naskah Dinas yang berhubungan erat dengan keamanan dan keselamatan negara serta jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak negara akan dirugikan. (4) Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tingkat keamanan isi Naskah Dinas yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. (5) Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tingkat keamanan isi suatu Naskah Dinas yang tidak termasuk sangat rahasia, rahasia, dan terbatas.
