PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 99
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas hanya menggunakan media rekam kertas. (2) Dalam hal telah tersedia perkembangan teknologi yang memadai, Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas dapat
menggunakan media rekam elektronik. (3) Naskah Dinas yang diproses dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan sandi tertentu.
