PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 93
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pembatalan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf m merupakan pernyataan bahwa seluruh isi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas baru yang sejenis.
