PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 92
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pencabutan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf m dapat dilakukan karena Naskah Dinas tersebut bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, atau kebijakan yang baru ditetapkan melalui suatu pernyataan pencabutan dalam Naskah Dinas yang baru.
