PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 91
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Perubahan atau ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf m merupakan mengubah bagian tertentu dan/atau ralat dari Naskah Dinas melalui suatu pernyataan perubahan atau ralat dalam Naskah Dinas yang
baru dengan menyebutkan isi sebelum dan setelah perubahan atau ralat.
