PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 90
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lampiran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf l merupakan satu kesatuan yang harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada halaman terakhir lampiran. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan: a. kata Lampiran; b. nomor Naskah Dinas; dan c. tanggal Naskah Dinas, pada sisi kanan atas halaman pertama lampiran. (3) Ketentuan mengenai contoh penulisan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
