PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 89
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Nomor halaman pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf k menggunakan angka arab. (2) Nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan secara simetris di tengah atas. (3) Ketentuan mengenai nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada halaman pertama Naskah Dinas.
