PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 88
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf j bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. ruang tepi atas:
- jika menggunakan kop Naskah Dinas, 1 (satu) spasi di bawah kop; dan
- jika tanpa kop Naskah Dinas, 2 (dua) cm dari tepi atas kertas. b. ruang tepi bawah, 2 (dua) cm dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri, 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan, 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas.
