PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 87
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya. (2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis pada: a. akhir setiap halaman; b. baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman; dan c. kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya. (3) Kata penyambung tidak dicantumkan untuk: a. pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik; b. perpindahan dari halaman akhir Naskah Dinas ke lampiran; dan/atau c. lampiran Naskah Dinas.
