PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 86
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Ketentuan jenis dan ukuran huruf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf i menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 12 (dua belas). (2) Jenis dan ukuran huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada Naskah Dinas undangan dalam bentuk kartu, sertifikat, dan piagam penghargaan.
