PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 85
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Ketentuan jarak spasi yang digunakan dalam penyusunan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf i aitus 1,5 (satu koma lima) spasi. (2) Dalam hal tertentu, jarak spasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jarak paling sedikit 1 (satu) spasi. (3) Penggunaan jarak spasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan banyaknya isi Naskah Dinas.
