PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 84
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas yang dibuat dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat dicetak dalam hal dibutuhkan. (2) Pencetakan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tinta sesuai dengan kebutuhan.
