PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 83
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tinta yang digunakan pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berwarna hitam. (2) Dalam hal Naskah Dinas mencantumkan tautan elektronik yang menghasilkan warna berbeda dari penggunaan tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warna tinta pada tautan elektronik dapat menyesuaikan dengan hasil tautan elektronik tersebut. (3) Tinta untuk penandatanganan berwarna hitam dan/atau biru. (4) Tinta berwarna merah hanya digunakan pada cap dengan tulisan SANGAT RAHASIA dan RAHASIA yang dibubuhkan pada amplop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (8) huruf c. (5) Tinta berwarna ungu digunakan untuk cap dinas.
